Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Ratna Sarumpaet

Abdul Rahman Syaukani | 19 Maret 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet dan pengacaranya, terkait kasus penyebaran berita hoax.

Eksepsinya ditolak, Ratna Sarumpaet pasrah meski dalam hati ada perasaan sedih. "Kalau dibilang hati saya menerima ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," kata Ratna Sarumpaet saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Ibunda Atiqah Hasiholan ini mengaku siap menghadapi sidang lanjutan dengan memasuki pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada pekan depan.

"Ya mau gimana lagi, lanjut aja sidangnya. Kita lihat ke depannya seperti apa," kata Ratna Sarumpaet.

Dia merasa penolakan secara keseluruhan eksepsinya tidak adil. Namun Ratna Sarumpaet tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan kewenangan Majelis Hakim.

"Ya enggak tahu (kenapa ditolak). Saya ini awam, tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya. Saya tahu apa yang saya lakukan, apa yang di katakan di UU itu saya mengerti," kata Ratna Sarumpaet.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait